PENYELESAIAN SENGKETA TANAH SECARA LITIGASI
Apabila sengketa tanah tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan oleh para pihak maka apabila salah satu pihak masih tetap merasa keberatan maka upaya yang
By Pass Prof. DR Ida Bagus Mantra, Ketewel
Hubungi kami: +62 8133-8440-652
“Orang baik tidak membutuhkan hukum untuk menyuruh mereka bertindak secara bertanggung jawab, sementara orang jahat akan mencari jalan keluar dari hukum”
PLATO
Praktisi hukum.id ialah sebuah platform media sosial dari Kantor Hukum DEWA ADNYANA & PARTNERS yang didirikan oleh Advokat Dewa Putu Adnyana, S.H.,M.H dengan tujuan untuk menyajikan solusi terhadap permasalahan hukum dari pembaca, baik dalam lingkup diluar peradilan non litigasi maupun dalam lingkup peradilan atau secara litigasi.
Penyajian Solusi permasalahan hukum dari pembaca diipilih karena didalam ilmu hukum terdapat teori fiksi dalam pemberlakuan undang-undang, yang pada intinya menganggap setiap orang telah mengetahui hukum semenjak sebuah Peraturan Perundang-Undangan diundangkan. Dengan penyajian Solusi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya dan pembaca dapat menentukan langkah-langkah praktis apa yang harus dilakukan.
Harapan hadirnya platform media sosial Praktisi Hukum.id ditengah-tengah pembaca ialah dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga pada akhirnya hukum dapat menjadi sebuah Budaya.
Ada beragam jenis pemberdayaan masyarakat, salah satunya ialah pemberdayaan pada aspek hukumnya. Dikutip dari akun opensocietyfoundations Pemberdayaan Hukum ialah upaya untuk menguatkan kapasitas orang untuk memperjuangkan haknya, baik secara individu, maupun sebagai anggota dari komunitas/masyarakat.
Dengan bahasa sederhana, pemberdayaan hukum berbicara tentang keadilan akar rumput (grassroot justice), hukum tidak hanya tertulis di buku atau berada di ruangan sidang Pengadilan, melainkan dapat diraih dan dinikmati oleh masyarakat biasa.
Untuk difinisi advokasi, dikutip dari Webster’s New Collegiate Dictionary, pengertian advokasi disebutkan sebagai tindakan atau protes untuk membela atau memberi dukungan. Dalam makna memberikan pembelaan atau dukungan kepada kelompok masyarakat yang lemah, advokasi digiatkan oleh individu, kelompok, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi rakyat yang mempunyai kepedulian terhadap masalah-masalah hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
Kemudian mengenai pengertian advokasi hukum, lazim diartikan sebagai rangkaian tindakan pemberian Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pemberian Pembinaan Hukum.
Klien Tereprcaya
Penghargaan
Pengacara Terbaik
Tingkat Kesuksesan
Jika Anda memiliki masalah hukum dalam hidup Anda …
Silahkan tambah informasi hukum Anda dengan membaca artikel hukum yang telah disajikan dengan bahasa sederhana, sehingga Anda dapat memahami hukum dalam realita.
Apabila sengketa tanah tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan oleh para pihak maka apabila salah satu pihak masih tetap merasa keberatan maka upaya yang
Secara teoritis menurut Soetandyo Wignjosoebroto, dikutip dari buku Dinamika Hak Masyarakat Adat dalam Teks dan Konteks, menyebutkan bahwa origininalitas hak masyarakat adat merupakan dasar bagi
Hubungan tanah dengan Manusia sangatlah erat, mulai dari penciptaan, tumbuh kembang dalam kehidupan dan akhir dari kehidupan yaitu kematian, antara tanah dan manusia tidak dapat
Silahkan sampaikan kronologi permasalahan hukum atau peristiwa hukum yang sedang Anda alami, dengan memilih jadwal pertemuan dibawah ini.
Praktisi hukum.id ialah sebuah media/portal untuk menyajikan informasi seputar Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam lingkup hukum dalam praktek.
Copyright 2022 praktisihukum.id. All rights reserved.